Kronologi Penangkapan Buron Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi


 

Team Satuan tugas Komisi Pembasmian Korupsi (KPK) tangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Semenjak Februari 2020, Hiendra diputuskan selaku buron serta masuk ke daftar penelusuran orang (DPO).


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, semenjak diputuskan selaku buron, team instansi anti-korupsi lagi mengincar Hiendra yang disebut penyuap bekas Sekretaris MA Nurhadi.


"Semenjak diputuskan DPO, penyidik KPK dengan ditolong Polri lagi aktif lakukan penelusuran pada DPO diantaranya dengan lakukan pemeriksaan rumah di beberapa tempat baik di seputar Jakarta atau Jawa Timur," tutur Lili dalam temu jurnalis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2020).


Akhirnya, untuk Rabu, 28 Oktober 2020, team mendapatkan info masalah kehadiran buron Hiendra di satu diantara apartemen di teritori BSD Tangerang, Banten. Hiendra nampak masuk ke posisi apartemen seputar jam 15.30 WIB. Apartemen itu ditempati sama rekan Hiendra.


"Atas info itu penyidik KPK bekerjasama dengan faksi pengurus apartemen serta petugas security mengincar serta menanti peluang supaya bisa masuk di unit satu diantara apartemen diartikan," kata Lili.


Esok harinya, atau Kamis 29 Oktober 2020 seputar jam 08.00 WIB, saat rekan Hiendra pengin ambil barang di mobilnya, team langsung mengikut rekan Hiendra serta tangkap Hiendra.


situs judi bola online manfaat membaca artikel bola online "Dengan diperlengkapi surat perintah penangkapan serta pemeriksaan, penyidik KPK dengan dilihat pengurus apartemen, petugas security apartemen serta polisi, masuk langsung serta tangkap Hiendra," kata Lili.


Hiendra sekarang harus mengeram di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur sepanjang 20 hari. Saat sebelum dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Hiendra lebih dulu lakukan isolasi di Rutan KPK kavling C1.


"Terduga akan ditahan sepanjang 20 hari semenjak ini hari sampai 7 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (29/10/2020).


Hiendra dijaring selaku faksi yang menyogok bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hiendra lewat Rezky Herbiono disangka memberikan suap serta gratifikasi dengan nilai keseluruhan capai Rp 46 miliar. Rezky adalah menantu Nurhadi.


Terdaftar ada 3 kasus sumber suap serta gratifikasi Nurhadi, pertama kali kasus perdata PT MIT versus PT Teritori Berikat Nusantara, ke-2 perselisihan saham di PT MIT, serta ke-3 gratifikasi berkaitan dengan beberapa kasus di pengadilan.


Dijumpai Rezky disangka terima 9 helai check atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengatur kasus itu. Check itu diterima waktu mengatur kasus PT MIT versus PT KBN.


Ke-3 nya dijumpai pernah jadi buronan serta masuk ke daftar penelusuran orang (DPO). Sepanjang lebih kurang 4 bulan lenyap, Nurhadi serta Rezky pada akhirnya diamankan team pengusutan KPK dalam suatu rumah eksklusif di teritori Simprug, Jakarta Selatan.


Tidak ada perlawanan berat yang diterima team pengusutan dari Nurhadi serta Rezky. Team cuman kesusahan untuk masuk ke rumah itu karena pintunya dikunci.


Team awalannya usaha masuk dengan baik, dengan mengetuk pagar serta pintu rumah, tetapi tidak ada niata baik dari Nurhadi. Team selanjutnya memilih untuk menjebol pagar serta pintu rumah dengan dilihat ketua RW di tempat.


Nurhadi serta Rezky juga digelandang team ke instansi anti-korupsi untuk bertanggung jawab tindakannya. Team sempat bawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diminta info dengan paksa. Karena, Tin sering absen dalam panggilan kontrol.

Postingan populer dari blog ini

The accomplishment, never ever carried out prior to, bolsters the 'RNA world'

The ships reside in prep work for educating the Cambodian navy, inning accordance with the article.

Imperial Compensation on Ecological Contamination (RCEP), which has actually